Agenda KPID
Mulai hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan calon anggota KPI Pusat periode ke-3 untuk masa jabatan 2010-2013.
Penerimaan terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang kompeten dan memenuhi persyaratan umum sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1.
Selain itu, calon anggota juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Calon anggota tidak boleh terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran (radio, televisi), bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah, dan nonpartisan (tak berpartai).
Batas akhir penerimaan pendaftaran calon anggota KPI Pusat adalah 6 Maret 2010. Untuk keterangan lebih lanjut dapat lihat pengumuman resmi di koran Kompas (12/2) dan website KPI Pusat.
Red/AN


