1
Featured

Rancangan Peraturan tentang Konten Multimedia (RPM Konten) menjadi sensasional pada saat ini, rancangan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mengatur konten di internet ini sempat menuai protes dari sejumlah pihak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) beserta jajaran Departemen Komunikasi dan Informasi dengan Komisi I DPR kemarin, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pada saat ini RPM konten masih dalam uji publik untuk mendapatkan masukkan dari masyarakat.

Di depan anggota Komisi I DPR, Tifatul sangat prihatin dengan konten dari multimedia mulai dari internet sampai pada televisi yang banyak menampilkan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, SARA, pengancaman, berita bohong, perjudian, dan lain-lain. Hal tersebut dapat merusak karakter bangsa kita terutama generasi muda.

RPM konten ini dikeluarkan untuk mengatur hal tersebut agar tidak merusak generasi muda. "Perbedaan pendapat itu wajar dalam demokrasi, maka dari itu RPM konten tersebut di uji kepada publik terlebih dahulu untuk mendapat masukkan dari masyarakat," kata Tifatul

Menurutnya RPM konten ini masih dapat disempurnakan, meskipun begitu gelombang protes terus disuarakan oleh pihak-pihak tertentu. " Untuk saat ini RPM konten cooling down terlebih dahulu," kata Menkominfo. "Jika ada peraturan yang akan menghambat kebebasan pers maka peraturan tersebut akan kami coret," tambahnya

Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo setuju dengan Menkominfo dan prihatin dengan konten multimedia pada saat ini, menurutnya Menkominfo harus menghargai juga silent majority, bahkan Roy Suryo juga mendorong Menkominfo untuk terus memperjuangkan pemberlakuan RPM konten ini.

Menurut Roy Suryo, pihak yang protes tidak mewakili seluruh masyarakat karena selalu disuarakan oleh orang-orang yang sama. Roy juga memberi masukkan agar Depkominfo menertibkan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) ilegal dalam rangka menertibkan konten-konten negatif .

Selanjutnya Ketua Komisi I DPR RI, Kemal Stamboel menganggap RPM konten belum perlu dicoret dan tetap harus dilanjutkan. Kemal tidak melihat adanya tumpang tindih antara RPM konten ini dengan Undang-undang ITE. Kemal juga meminta kementerian kominfo untuk mempelajari RPM konten pada saat cooling down ini agar tercipta harmonisasi antara pemerintah sebagai pembuat aturan dan hak asasi masyarakat untuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Rencananya Komisi I DPRP RI akan kembali memanggil Kementerian Kominfo setelah tanggal 5 April untuk membicarakan perkembangan selanjutnya.Red/AN