1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

SIARAN PERS

  • KPI Tetapkan 6 Program Bermasalah
  • KPI Tetapkan 11 Program Bermasalah

Login Form

KPI Tetapkan 6 Program Bermasalah

Twitter
Siaran Pers
KPI Tetapkan 6 Program Bermasalah
Nomor:  14/KPI/SP/12/09

 

KPI Pusat menetapkan 6 (enam) program bermasalah yang ditayangkan oleh 5  (lima) stasiun televisi pada bulan Oktober 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Pemantauan dilakukan terhadap 26 Program yang terdiri dari 509 episode. Berikut adalah program bulan Oktober yang mendapatkan teguran:
  1. Sinetron Safa dan Marwah yang ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan yang menggunakan senjata dan disertai umpatan-umpatan.
  2. Sinetron Doa dan Karunia yang juga ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan menggunakan senjata secara close up dan disertai umpatan-umpatan. Sinetron ini sudah tidak tayang lagi, untuk itu, RCTI harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkannya kembali.
  3. Sinetron Tangisan Isabela yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama karena menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal. Sinetron ini juga sudah tidak tayang lagi, untuk itu, Indosiar harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkan kembali.
Selain itu, ada 3 (tiga) program yang mendapat himbauan, yaitu: program Awas Ada Sule (Global TV) dihimbau untuk memindahkan jam tayang sesuai dengan klasifikasinya yaitu D (Dewasa). Sinetron Cinta Fitri Season Ramadhan (SCTV) dan program Rumah Susun Banyak Tawa (ANTV) dihimbau untuk memperbaiki isi siarannya karena masih mengandung muatan kekerasan dan seks. Meskipun kedua program tersebut sudah tidak tayang lagi, himbauan ini harus dipatuhi terutama jika program tersebut akan disiarkan kembali.

Selama bulan Januari hingga November 2009, KPI telah menerima lebih dari 7100 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, Selasa, 29 Desember 2009


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

KPI Tetapkan 11 Program Bermasalah

Twitter

Nomor:  13/KPI/SP/11/09  

KPI Pusat menetapkan 11 (sebelas) program bermasalah yang ditayangkan oleh 7 (tujuh) stasiun televisi pada bulan Agustus dan September 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).


Pemantauan telah dilakukan terhadap 18 Program terdiri dari 541 episode pada bulan Agustus dan terhadap 18 program terdiri dari 499 episode pada bulan September

Berikut adalah program bulan Agustus yang mendapatkan teguran:

1. Program Bioskop Trans TV kembali mendapat teguran. Kali ini untuk judul Film “300” yang tayang 14 Agustus 2009 karena menampilkan kekerasaan fisik yang sadis dan di luar perikemanusiaan, antara lain anak yang dianiaya, kepala dipenggal dengan kapak, dada ditusuk hingga tembus oleh tombak dan mata ditusuk tombak serta peperangan yang berakhir dengan kematian.
2. Gala Sinema SCTV pada episode “Cinta Bukan Mainan” dan “Ketika Cinta Harus Jujur” mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan berciuman bibir dan melanggar norma kesopanan kesusilaan.
3. Dag Dig Dug Nunggu Bedug yang ditayangkan TPI pada 26 Agustus 2009 mendapat Teguran karena menampilkan adegan tidak etis dan teka teki yang menjurus jorok/mesum.

Selain itu, ada 3 (tiga) program yang dihimbau KPI, yaitu: Masihkah Kau Mencintaiku (RCTI) agar menampilkan klasifikasi program Dewasa (D) sesuai dengan temanya, Layar Kemilau (TPI) dan Mukjizat Cinta (TPI) dihimbau untuk memperbaiki isi programnya yang masih terdapat adegan kekerasan.

Program-program bulan September yang mendapatkan teguran:

1. Sinetron Manohara (RCTI) meskipun saat ini sudah tidak tayang mendapat Teguran Kedua karena pada bulan September banyak menampilkan kekerasan, baik dilakukan dengan tangan ataupun dengan alat/senjata yang ditampilkan close-up. Program ini juga menampilkan adegan sepasang pria-wanita usai berhubungan seks.
2. MTV Insomnia Ngajak Sahur yang ditayangkan Global TV mendapat Teguran karena banyak menampilkan pembicaraan berbau seks serta kata-kata kasar dan makian.


Untuk periode September 2009, KPI juga menghimbau program Opera Van Java (Trans 7) agar mengurangi muatan kekerasan dan penggunaan kata-kata kasar. Sedangkan untuk program Happy Sahur (ANTV) dan Saatnya Kita Sahur (Trans TV) jika ingin ditayangkan kembali juga diminta memperbaiki isinya yang banyak mengandung kekerasan dan kata-kata kasar.

Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang terdiri dari Prof. Komaruddin Hidayat, Dr. Seto Mulyadi, Dr. Pinckey Triputra, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran.

Selama bulan Januari hingga Oktober 2009, KPI telah menerima lebih dari 5200 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.

Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, Senin, 9 November 2009

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Makin Malam Makin Mantap ANTV

Twitter

Dihentikan Sementara KPI

Nomor:  12/KPI/SP/10/09

Terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Menghentikan Sementara tayangan “Makin Malam Makin Mantap” (4M) yang ditayangkan ANTV setiap Senin sampai Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB. Penghentian Sementara ini maksimum selama dua bulan.

Terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Menghentikan Sementara tayangan “Makin Malam Makin Mantap” (4M) yang ditayangkan ANTV setiap Senin sampai Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB. Penghentian Sementara ini maksimum selama dua bulan.

Pada episode 2 Oktober 2009, sepanjang program tersebut terus menerus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar. Selain itu, pembawa acara wanita yang berperan sebagai suster cenderung menampilkan perilaku dan tutur kata yang seronok. Bahkan sempat menyebut alat kelamin laki-laki dalam bahasa yang kasar dan tidak sopan.

Program tersebut kami nilai telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11, Pasal 13,  Pasal 17, Pasal 65, Pasal 19 ayat 3, serta Pasal 23 ayat 1 dan 3.

Keputusan Penghentian Sementara ini diterima oleh pihak ANTV dalam forum klarifikasi yang dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, Koordinator Bidang Isi Siaran Yazirwan Uyun dan Koordinator Bidang Kelembagaan Sinansari ecip. Dari pihak ANTV hadir Direktur Utama ANTV Dudi Hendrakusuma didampingi unsur pimpinan lainnya.

Jakarta, 6 Oktober 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

KPI dan Dewan Pers Tidak Pernah Melarang Siaran Langsung Sidang Pengadilan

Twitter

Akhir-akhir ini di berbagai media massa berkembang polemik seputar wacana pelarangan siaran langsung persidangan di pengadilan oleh KPI. Untuk mengklarifikasi polemik tersebut, telah diadakan pertemuan antara KPI dan Dewan Pers. KPI mengemban amanat No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) untuk mengatur dan mengawasi program isi siaran Radio dan TV sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU Penyiaran. Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) berfungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Pertemuan antara KPI dan Dewan Pers dilangsungkan di Kantor KPI Pusat Selasa  jam 10.30 s/d 12.00 WIB. Hasil pertemuan tersebut adalah :

1. KPI dan Dewan Pers menegaskan tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan peraturan tentang larangan siaran langsung acara persidangan  di pengadilan, termasuk sidang di Mahkamah Konstitusi ataupun persidangan di DPR. Keputusan apakah suatu persidangan terbuka untuk umum atau tertutup, sehingga dapat atau tidak dapat diliput oleh media secara langsung, sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau pihak instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut.

2.   KPI dan Dewan Pers mengingatkan bahwa penyelenggaraan program siaran menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Untuk itu, kepada semua lembaga penyiaran diminta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya  pelanggaran  atas P3SPS yang ditetapkan KPI dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Lembaga penyiaran juga harus mengantisipasi kemungkinan  terjadinya pelanggaran P3SPS  dan Kode Etik Jurnalistik dalam penayangan semua program siarannya termasuk siaran langsung sidang pengadilan.

3. KPI sesuai UU Penyiaran Pasal 8 ayat 2 butir d mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan P3/SPS. Oleh karena itu KPI akan memberikan sanksi terhadap semua program isi siaran  termasuk siaran langsung persidangan yang melanggar P3/SPS. Dewan Pers juga akan memberi sanksi terhadap pemberitaan  pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers khususnya Pasal 5 ayat 1.

4. KPI selalu bekerjasama dengan Dewan Pers untuk menegakkan P3/SPS dan Kode Etik Jurnalistik di Lembaga Penyiaran.

Dewan Pers

Leo Batubara

Wakil Ketua


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Sasa Djuarsa Sendjaja                                  

Ketua

Lima Sinetron Bermasalah Ditegur

Twitter

Nomor:  10/KPI/SP/08/09

KPI Pusat menilai ada lima sinetron bermasalah yang ditayangkan oleh dua stasiun televisi pada bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).


Pemantauan dilakukan pada bulan Mei dan Juni. Pada bulan Mei dilakukan terhadap 24 Program terdiri dari 464 episode. Sedangkan pada bulan Juni dilakukan terhadap 28 program terdiri dari 666 episode. Pelanggaran yang ditemukan pada bulan Mei telah diberikan sanksi sebelumnya, yaitu D Show (Trans TV), Inayah (Indosiar) dan Muslimah (Indosiar). Kedua stasiun tersebut telah memberikan klarifikasi dan berjanji akan melakukan perbaikan.

Berikut ini adalah program-program di bulan Juni yang mendapatkan teguran:

1. Program 1001 Cerita yang ditayangkan TPI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti: menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku serta kata-kata kasar dan makian.  Di samping itu juga terdapat adegan sepasang pria – wanita  berciuman dan bercumbu di sofa pada episode “Tanah Kuburan Longsor, Gedek pun Dipakai Sebagai Penahan” dan  “Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak”.
2. Program Sakina yang tayang di Indosiar medapat Teguran Pertama karena secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan  kata-kata kasar dan makian.
3. Sinetron Kasih dan Amara yang juga ditayangkan Indosiar mendapat Teguran Pertama karena dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul dengan kayu, menceburkan orang ke dalam air, menggigit serta mendorong hingga membentur tembok.
4. Indosiar kembali mendapat Teguran Pertama untuk sinetron Mualaf yang juga dinilai menampilkan kekerasan fisik dan verbal dalam setiap episodenya, seperti menampar, menyetrika, mengikat pada knalpot, menjatuhkan orang dari kursi roda, dan menembak.
5. FTV Drama yang ditayangkan Indosiar mendapat Teguran Kedua.  Beberapa episode yang dinilai melanggar adalah “Laila Majenun”, “Dongeng Situ Babakan”, “Asal Mula Reog”, “Putri Kencana Ayu”, “Lutung Kasarung”, “Asal Mula Bungan Bangkai”, “Sawung Galing”, “Legenda Dewi Padi”, “Terjadinya Danau Batur”, “Legenda Situ Bagendit”. Semua episode tersebut menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, menikam, menginjak-injak, serta kata-kata kasar dan makian. Untuk beberapa episode juga menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak.

Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat pada 28 Juli 2009, setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman, Dedy Nur Hidayat Ph.D, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Selama bulan Januari hingga Agustus 2009, KPI telah menerima lebih dari 4075 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.

Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 20 Agustus 2009

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat