1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas

Hits: 479
Twitter

Kamis, 25 April 2013 00:00

TAREMPA (HK)- Untuk menciptakan tayangan televisi dan siaran radio yang sehat serta tidak berbau sara dan pornografi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri menggelar sosialisasi Peran dan Fungsi KPID di Tarempa, Anambas, Rabu (24/4).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, bertempat di Aula RM.Siantannur, Tarempa dan dihadiri oleh Asisten III Pemkab Anambas, Augus R Unggul serta puluhan peserta.

"Pada prinsipnya, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini. Diharapkan, KPID dapat mengontrol para pelaku usaha TV lokal maupun Radio, dalam menyiarkan siaran yang bermutu bagi masyarakat kedepannya," kata Augus dalam sambutannya.

Augus menjelaskan, seiring kemajuan zaman media elektronik kini mulai bermunculan di Anambas. Ini terlihat, saat ini sudah ada sebanyak 3 pengusaha TV Kabel lokal yang tersebar di Anambas. Diantaranya, Tarempa, Palmatak dan Desa Siantan Timur (Antang). Sedangkan untuk Radio, baru ada sebanyak 2 pemancar.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini KPID dapat membantu para pengusaha-pengusaha media elektronik ini dalam memajukan usahanya kedepan. Mulai dari membantu legalitas (izin hak siar) hingga memonitoring siaran yang ditampilkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Sosialisasi dari KPID Provinsi Kepri, Suyono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan serta informasi agar masyarakat dapat mengetahui peran dan fungsi KPID.

Sehingga kedepan, jika terdapat tayangan atau siaran yang melanggar etika serta norma yang berlaku dapat menyampaikan keluhan mereka ke KPID dengan menghubungi 081270000040. "Kita sangat berharap, masyarakat dapat turut serta dalam melakukan pengawasan serta mengontrol tayangan yang disiarkan TV maupun Radio lokal sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat,"ungkap Suyono.

Ia menambahkan, KPID juga siap membantu para pengusaha TV lokal maupun Radio di Anambas jika ingin mendapatkan izin hak siarnya dari Kominfo Pusat. Namun harus melalui beberapa tahap yakni, dengan melaporkan usahanya ke KPID, selanjutnya jika dinilai layak akan diteruskan ke Kominfo Pusat.

Dari sini, Kominfo Pusat mengeluarkan Izin Prinsip Sementara (IPS). Selanjutnya, jika lolos Evaluasi Uji Coba Siaran, Kominfo Pusat akan mengeluarkan Izin Prinsip Tetap yang berlaku 10 tahun bagi media elektronik TV dan 5 tahun untuk Radio.  (nel)