Selain melakukan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan publik lokal, sejak tahun 2009 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau telah pula melaksanakan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel (Televisi Kabel) yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Proses tersebut sudah sampai pada tahap pemberian Rekomendasi Kelayakan oleh KPID Kepri untuk kemudian disampaikan pada Forum Rapat Bersama di Jakarta. Setidaknya, ada delapan (8) TV Kabel yang telah mengantongi Rekomendasi Kelayakan (RK) pada tahun 2009 dan tiga (3) TV Kabel mendapatkan Rekomendasi Kelayakan pada tahun 2010. Total TV Kabel yang telah mendapatkan RK adalah sebelas (11) TV Kabel, tiga beroperasi di Tanjungpinang dan selebihnya beroperasi di Batam.

Kesebelas Televisi Kabel tersebut masih harus melewati proses Forum Rapat Bersama antara KPI, KPID Kepri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kemudian mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).(dw)