Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPID Kepri dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.

Wewenang, Tugas dan Kewajiban KPID Kepulauan Raiu

Wewenang KPID Kepri


(1) Menetapkan standar program siaran
(2) Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
(3) Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
(4) Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
(5) Melakukan koordinasi dan / atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Tugas dan Kewajiban KPID Kepri
(1) Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
(2) Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
(3) Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait
(4) Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
(5) Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
(6) Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran

Tugas Masing-masing Bidang

A. Bidang pengelolaan struktur sistem penyiaran Indonesia:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan perizinan;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPID Kepri yang Berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan KPID Kepri yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

B. Bidang Pengawasan Isi Penyiaran:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan peraturan dan Keputusan KPID Kepri yang menyangkut isi penyiaran
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan dan penegakan peraturan KPID Kepri yang menyangkut isi penyiaran
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPID Kepri yang menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran

C. Bidang Kelembagaan:

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan organisasi KPID Kepri
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan peraturan dan keputusan KPID Kepri yang berkaitan dengan organisasi
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta pihak-pihak internasional
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran