Terkini
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
Agenda KPID
TANJUNGPINANG – Dua lembaga penyiaran swasta (LPS), jasa penyiaran radio yang ada di Kota Tanjungpinang bakal mengalami pergeseran kanal/frekwensi. Kepastian tersebut didapat pasca pelaksanaan rapat koordinasi persiapan Forum Rapat Bersama (FRB) atau yang biasa dikenal dengan Pra FRB yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI di Desa Gumati, Bogor, Rabu (8/2).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Subdit Radio Direktorat Penyiaran Ditjen PP Kemkominfo RI IGN Wirajana tersebut, menyarankan pergeseran frekwensi karena frekwensi yang diajukan kedua LPS tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) frekwensi radio untuk Kepri.
Hadir dalam rapat Pra FRB tersebut sejumlah staf Kemkominfo RI, Kepala UPT Balai Monitoring (Balmon) Batam, Medan dan Pekanbaru serta komisioner KPID Kepri, Riau dan Sumatera Utara. Kedua LPS yang diusulkan akan mengalami pergeseran frekwensi adalah Green Radio FM Tanjungpinang dari 107,3 FM menjadi 97,8 FM dan Pandawa FM Tanjungpinang dari frekwensi 106,3 FM menjadi 103,9 FM.
“Setelah dilakukan evaluasi, ternyata usulan frekwensi teman-teman LPS radio dari Tanjungpinang terpaksa mengalami pergeseran,” ungkap Ketua KPID Kepri Jamhur Poti yang didampingi wakilnya Azwardi disela-sela rapat Pra FRB di Desa Gumati Resort, Bogor dalam siaran pers yang diterima Haluan Kepri, Rabu (8/2).
Menurut Jamhur, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) frekwensi radio untuk Kepri tidak mengalokasi frekwensi 107,3 FM dan 106,3 FM. Kemkominfo ujar dosen UMRAH Tanjungpinang ini kemudian mengusulkan agar kedua LPS radio tersebut mencari frekwensi-frekwensi yang masih tersedia yaitu 97,8 FM dan 103,9 FM.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Perizinan KPID Kepri Hos Arie Rhamadhan S mengatakan, dalam rapat Pra FRB tersebut dibahas kelayakan 4 LPS jasa penyiaran radio dan 1 LPS jasa penyiaran televis. Serta 3 lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Kelima LPS di Kepri tersebut, beber Arie, masing-masing Nuansa FM Tanjungpinang, Green Radio Tanjungpinang, Pandawa FM Tanjungpinang, Azam FM Tanjungbalai Karimun dan Metro TV Batam. Sedangkan LPB yang akan disertakan dalam FRB di Jakarta, terdiri dari PT Batamindo Nusa Vision, Batam dan PT Televisi Kabel Manggabarani, Batam dan PT Broadband Communication Batam.
Ada beberapa catatan yang dibuat oleh Direktorat Penyiaran Ditjen PP Kemkominfo untuk segera dilengkapi oleh LP terkait kekurangan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sebelum dilaksanakan FRB. “Setelah Pra FRB ini akan dilaksanakan FRB yang merupakan puncak dari proses untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ungkap Arie.
Menanggapi kritikan Kemkominfo RI terkait banyaknya LP jasa penyiaran radio ilegal di Kepri, Kepala UPT Balmon Batam M Sopingi berjanji segera melakukan penertiban. Bahkan, Sopingi akan mengajak KPID Kepri untuk duduk bersama dan melakukan evaluasi dan monitoring frekwensi siaran radio ilegal tersebut.
Diakuinya, dari hasil monitoring frekwensi, memang ditemukan banyak radio yang belum mengantongi IPP yang bersiaran di wilayah Kepri.
“Kita berterimakasih dan siap untuk melakukan penertiban bersama Balmon Batam terhadap banyaknya radio ilegal di Kepri,” kata Wakil Ketua KPID Kepri, Azwardi. (r/rul)