Terkini
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- KPID Kepri Ikuti Bimtek Pengawasan Konten
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
Agenda KPID
- KEGIATAN KPID KEPRI JANUARI S/D APRIL 2013
- Kegiatan KPID Kepri April s/d Juni 2012
- Kegiatan KPID Kepri Januari s/d Maret 2012
- Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
Kedatangan komisioner KPID Kepri ini dipimpin Ketua KPID Kepri Jamhur Poti, turut serta Wakil Ketua merangkap Anggota KPID Kepri Bidang Hukum dan Perizinan Azwardi, Koordinator Bidang Perencanaan dan Kelembagaan KPID Kepri Hamdani, Anggota Bidang Perencanaan dan kelembagaan Suyono, Koordinator Bidang Hukum dan Perizinan Hos Arie Ramadhan Sibarani, Koordinator Bidang Komunikasi dan Teknologi Moeh Aminuddin Hadi dan Anggota Bidang Komunikasi Intan Tri Kusuma N, beserta staf Sekretariat KPID Kepri.
Rombongan para komisioner KPID Kepri ini diterima Wakil Pemimpin Redaksi Batam Pos M Riza Fahlevi dan awak redaksi Batam Pos lainnya.
”Kedatangan kami ini untuk menyampaikan agenda (rencana) kerja yang akan dilakukan KPID Kepri (setelah dilantik).
Nantinya dalam bekerja tidak saja fokus pada bidang pengawasan, tapi akan lebih diarahkan pada upaya pembinaan,” kata Jamhur Poti, saat dialog.
Media penyiaran yang diawasi, sebut Jamhur, adalah media lokal di Kepri. Sedangkan media penyiaran berskala nasional, sebutnya, pengawasan dilakukan KPI pusat. Bentuk pengawasan yang dilakukan KPID Kepri, sebut Jamhur, di antaranya pengawasan izin penyiaran, materi, isi siaran dan frekwensi. Media yang menjadi objek pengawasan adalah media elektronik, seperti televisi dan radio, media on line.
”Dengan kondisi Kepri yang berbatasan dengan negara, seperti Malaysia dan Singapura, maka lembaga-lembaga (perusahaan) penyiaran harus bisa berbenah diri,” ucapnya.
Anggota Bidang Perencanaan dan Kelembagaan KPID Kepri Suyono, mengatakan, berdasarkan aturan KPID Kepri melakukan pengawasan pada media penyiaran 24 jam. Di Kepri, sebutnya, beberapa televisi lokal di Batam.
“Sedangkan radio tidak 24 jam. Pengawasan radio dan TV, juga mengacu pada (laporan) pemirsa,” ujar Suyono.
Mengacu pada Ramadan 1423 H lalu, sebutnya, ada laporan pemirsa bahwa radio masih menyiarkan iklan saat sudah masuk waktu berbuka. Masyarakat pembaca dan pemirsa, sebut Suyono, jika menemukan siara berita yang dianggap tidak normatif atau mengandung unsur SARA dapat menyampaikan ke KPID Kepri di nomor 081270000040, e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau ke kpidkepri.com.
Selain media radio, KPID Kepri juga menyoroti TV kabel, yang saat ini lagi marak di Batam. KPID Kepri menyebutkan TV kabel suka mengambil siaran luar negeri yang penayangannya tanpa sensor dan mendistribusikannnya kepada masyarakat.
“Setelah ini KPID Kepri akan segera melakukan infetarisasi dan pendataan berapa banyak media cetak, elektronik dan on line di Kepri, termasuk TV kabel atau TV berlangganan. Juga sekaligus melakukan sosialisasi pengenalan pada masyarakat mengenai tugas dan fungsi KPID,” ucap Hamdani, Koordinator Bidang Perencanaan dan Kelembagaan KPID Kepri. (amr)