1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

Twitter

Jakarta - Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bengkulu harus hafal luar dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Tidak hanya hafal, tetapi juga harus memahami secara filosofis UU penyiaran. Terkait isi siaran, calon juga harus menguasai Peraturan KPI yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad saat menerima kunjungan Anggota Komisi I DPRD Bengkulu, Rabu, 11 Januari 2012 di Kantor KPI Pusat. Komisi I DPRD Bengkulu berkunjung dalam rangka konsultasi dengan KPI Pusat terkait fit and proper test yang akan dilakukan untuk memilih anggota KPI Daerah Bengkulu periode berikutnya.

Idy juga mengatakan bahwa latar belakang pendidikan dan pengetahuan calon anggota menentukan, tetapi satu hal yang penting adalah adanya komitmen atas perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. "Frekuensi harus digunakan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat," ungkap Idy.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Edi Ismawan berharap hasil dari ift and proper test nanti akan terpilih orang yang benar-benar tepat dan mengerti soal dunia penyiaran terutama untuk Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menambahkan komitmen kepada kelembagaan dan daerah itu juga menjadi hal penting. Menurut Dadang, perlu ada pengecekan komitmen, selain itu titik berat fit and proper test adalah bagaimana melihat integritas dari para calon.

Selain itu, Dadang juga menambahkan dalam keanggotan KPI Daerah perlu ada keragaman latar belakang, keterwakilan gender, juga kesinambungan antara orang lama dan baru. Dengan adanya kombinasi ini diharapkan kepentingan bersama akan tercapai dan dapat meningkatkan kualitas penyiaran di Provinsi Bengkulu.Red/AN