Terkini
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- KPID Kepri Ikuti Bimtek Pengawasan Konten
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
Agenda KPID
- KEGIATAN KPID KEPRI JANUARI S/D APRIL 2013
- Kegiatan KPID Kepri April s/d Juni 2012
- Kegiatan KPID Kepri Januari s/d Maret 2012
- Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
SEKUPANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri akan memanggil lembaga penyiaran swasta yang terindikasi melakukan pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran. Pemanggilan terkait pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum.
"Ini merupakan hasil Rakornas KPI di Surabaya pada awal April 2012 lalu dan sesuai diatur dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2002 pasal 18 ayat (1) tentang penyiaran. Artinya,langkah pembatasan dilakukan terhadap lembaga penyiaran swasta, baik didalamn satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran," ujar
Koordinator Hukum dan Perizinan KPID Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani mengatakan, Rabu (18/4) di Sekupang.
Selain pembatasan atas kepemilikan (diversity of ownership) dan penguasaan, lanjut Sibarani, pembatasan juga akan dilakukan terhadap kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi. Baik langsung maupun tidak langsung.
"Ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi. Dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran di Indonesia," katanya.
Selain itu, undang-undang penyiaran juga melarang pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada pihak lain. Hal ini akan disampaikan kepada pelaku bisnis penyiaran swasta, dimana bisnis ini sangat berkembang di Provinsi Kepri.
IPP diberikan kepada radio dengan jangka waktu selama lima tahun, sementara IPP televisi dengan jangka waktu 10 tahun, dan hal ini tetap bisa diperpanjang.
"Namun bagi yang melakukan pelanggaran atas pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta serta pemindahtanganan IPP ini, akan dikenakan sanksi. Untuk radio pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan televisi, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," terangnya.
Namun demikian, Sibarani belum memastikan pihak mana saja yang akan dipanggil dengan adanya indikasi permasalahan tersebut. (cw56)