1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

BATAM CENTRE -- Provinsi Kepri menjadi daerah pertama di luar Jawa yang akan menerapkan penyelenggaraan siaran televisi (tv) digital di Indonesia. Saat ini, berbagai persiapan terus digesa menuju era digitalisasi yang rencananya mulai diterapkan pada Oktober 2012 mendatang.

"Secara nasional, Kepri merupakan daerah yang ditetapkan sebagai tahap awal penyelenggaraan siaran tv digital bersama Jawa," ujar Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Sibarani di Batam Centre, Minggu (22/4).

Menurut Hos Arie, sebagai salah satu provinsi di perbatasan, penerapan siaran tv digital di Kepri menjadi penting. Agar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga, karena tv digital di negara tetangga juga sudah siap

Dalam tahapan menuju era digitalisasi ini, juga akan dilakukan pembukaan peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran tv digital. Peluang usaha ini akan diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.

"Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multiplexing akan dilaksanakan melalui proses seleksi. Tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta," ujarnya.

Hos Arie menjelaskan, penyelenggara penyiaran multiplexing ini terpisah dengan penyelenggara siaran yang terbagi dalam zona. Kepri merupakan zona 15 yang memiliki 7 penyelenggara penyiaran multiplexing yang masing-masingnya memiliki 12 chanel tv digital.

"Jadi dalam Zona Kepri, akan tersedia 84 chanel tv digital," imbuhnya.

Dengan tv diginal, kata Hos Arie, maka penggunaan frekuensi akan lebih efisien. Melalui sistem ini, tidak akan terjadi lagi penguasaan dua frekuensi dalam satu zona.

Penyelenggaraan tv digital ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018. Migrasi dari televisi analog menjadi televisi digital, dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan internasional tentang siaran tv digital.

Otoritas telekomunikasi internasional, (International Telecommunication Union - ITU) telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia, paling lambat 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital.
Akibat dari deadline itu, televisi analog yang biasa ditonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Pada tanggal tersebut, mau tak mau, masyarakat harus berganti ke televisi yang bisa menangkap siaran digital.

Di samping itu, KPID Kepri juga memiliki sejumlah agenda selama 2012. Diantaranya mendesak penerapan peraturan daerah (Perda) tv kabel dan mempersiapkan Kepri sebagai tuan rumah pembentukan KPI Perbatasan.

"Pembentukan KPI Perbatasan akan diikuti KPID di 12 Provinsi Perbatasan dan Kepulauan di Indonesia. Kepri akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang akan diselenggarakan pada Juni 2012," pungkasnya. (wan)