Terkini
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- KPID Kepri Ikuti Bimtek Pengawasan Konten
- KPID Kepri akan Tertibkan Frekuensi Siaran
Agenda KPID
- KEGIATAN KPID KEPRI JANUARI S/D APRIL 2013
- KEGIATAN KPID KEPRI MEI s/d AGUSTUS 2013
- Kegiatan KPID Kepri Januari s/d Maret 2012
- Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
10 Persen Pungutan Masuk PAD
TANJUNGPINANG - Komisi I DPRD Kepri akan mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi tentang penyiaran TV kabel. Karena, sudah saatnya TV kabel dikenakan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
"Sudah saatnya penyiaran dan perusahaan TV kabel memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Wakil Ketua Komisi I Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial saat silaturrahmi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Senin (24/4).
Menurutnya, mendukung hal ini dibutuhkan inisiatif dari Diskominfo Kepri agar membuat rancangan perda retribusi dan yang berkaitan dengan penyiaran TV kabel di Kepri ini. Potensi ini jelas, apalagi mayoritas warga di Kepri sudah menggunakan fasilitas TV kabel di setiap rumahnya. Ini jelas merupakan suatu potensi yang bisa mendongkrak PAD.
Ia menjelaskan, peluang perusahaan penyiaran TV kabel ini memberikan PAD kepada daerah sangat terbuka lebar. Pasalnya, dari hitung-hitungan Komisi I DPRD Kepri. PAD dari retribusi TV kabel ini bisa mencapai belasan miliar rupiah, dengan asumsi terendah ada Rp200 ribu pengguna TV berbayar, di mana setiap pungutan oleh perusahaan TV 10 persennya masuk ke daerah.
"Saya rasa kalau dipungut untuk kas daerah sebesar 10 persen, itu tidak akan memberatkan mereka. Apalagi pungutan TV kabel kepada pelanggan antara Rp50-65 ribu per bulannya," ujarnya.
Sukri mengatakan, dengan adanya perda mengenai TV kabel ini juga bisa memberikan perlindungan kepada pengusaha TV kabel. Khususnya dari segi perizinan dan perlindungan hukumnya.
"Kalau sekarang setahu saya, izinnya hanya melalui Diskominfo saja," sebutnya.
Dia menyarankan, pemerintah harus peka dan jeli dalam melihat peluang yang bisa memberikan tambahan bagi PAD. Ditambah lagi, penyiaran melalui TV kabel ini masih menjadi trend positif di Kepri dan makin hari makin banyak pelanggannya.
"Ini kalau tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Diskominfo akan muncul pertanyaan. Ada apa antara diskominfo dengan pengusaha TV kabel,"ucap Sukri..***(Daru, Tanjungpinang)