1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

TANJUNGUBAN- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri Jamhur Poti mengatakan beberapa usaha Radio dan TV Kabel di Kabupaten Bintan masih ada yang belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Pernyataan tersebut disampaikan Jamhur dalam evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan Radio Skansa Radio SMK N 1 Bintan di Tanjunguban, Kamis (10/5).

Jamhur menjelaskan bahwa Radio Skansa merupakan radio pertama di Bintan yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), Sedangkan perizinan bagi usaha TV Kabel belum ada sama sekali. Ini berarti radio lainnya seperti Bintan FM belum mengantongi IPP.

"Ini radio pertama di Bintan yang mengajukan IPP," kata Jamhur.

Radio Skansa, kata Jamhur, sudah mengudara sejak tahun 2008. Untuk itu dengan terselenggaranya evaluasi dengar pendapat ini agar pemilik usaha baik Radio maupun TV Kabel dapat memenuhi tahapan kedua untuk mendapatkan IPP.

"Tahap pertama verifikasi aktual yang sudah dilaksanakan pada 30 Januari lalu," imbuhnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Bintan Indra Setiawan menyambut baik insiatif Radio Skansa yang mengajukan IPP. Indra mendukung dengan mengupayakan penganggaran melalui DPRD Bintan supaya proses IPP agar segera diperoleh.(cw64)