- Details
- Hits: 323
Azwardi, Wakil Ketua KPID Kepri
Setelah lama tidak terdengar kabar tentang perkembangan Lembaga Penyiaran (LP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP), Kamis (2/2) memberikan angin segar kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau tentang rencana pelaksanaan Rapat koordinasi persiapan Forum Rapat Bersama (FRB) atau yang biasa dikenal dengan Pra FRB.
Ada 4 lembaga penyiaran yang akan mengikuti Pra FRB yang rencananya akan dilaksanakan di salah satu hotel di Serang, Banten pada tanggal 8-10 Februari mendatang. Masing-masing Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Green Radio Tanjungpinang, Radio Pandawa FM Tanjungpinang, Radio Azam FM, Karimun dan Metro TV.
Pra FRB merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui LP yang ingin melakukan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diajukan LP mesti melalui beberapa tahapan yang dimulai dari pengajuan Permohonan IPP (Formulir RK-1, RK-2, RK-3) kepada KPID. Selanjutnya KPID akan mempelajari kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebelum turun kelapangan untuk melakukan verifikasi administratif kelengkapan dokumen (Formulir P2–K).
Selanjutnya, setelah LP melengkapi berbagai kekurangan pada temuan verifikasi administratif atau verfifikasi faktual, KPID selanjutnya akan melakukan EDP dengan mengundang sejumlah panelis yang terdiri dari anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi dan kabupaten/kota, Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), unsur akademisi, para pakar dan tentunya masukan dari masyarakat (pendengar) sekitar LP.
Sesuai dengan ketentuan Panduan Prosedur Administratif IPP, selama pelaksanaan EDP, LP diwajibkan untuk menjabarkan semua isi kelayakan lembaga penyiaran, mulai dari persoalan teknis perangkat, komposisi atau persentase tayangan masing program-program siaran, perihal sumber daya manusia hingga komposisi pengelola LP kepada komisioner KPID, para panelis dan para undangan yang hadir.
Setelah itu, hasil dari EDP ini akan dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPID untuk dibawa dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI pusat, KPID, Kemkominfo RI dan pihak terkait lainnya yang bertanggungjawab masalah alokasi frekuensi serta Dinas Tata Kota apabila membahas tentang TV berlangganan melalui kabel.
Namun sebelum dilaksanakan FRB, biasanya KPI pusat, Kemkominfo RI, Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit dan perwakilan dari Dinas Kominfo Provinsi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dan KPID akan menggelar rapat koordinasi persiapan Forum Rapat Bersama (FRB) atau Pra FRB.
Dalam pra FRB ini, semua pihak akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh LP didaerah. Proses Pra FRB hanya melakukan pengecekan, pencatatan, pencocokan kelengkapan data para pemohon yang sudah mendapatkan RK. Keputusan untuk menolak atau menerima menjadi kewenangan FRB.
Apabila didalam Pra FRB ternyata ditemukan sejumlah kekuranglengkapan dalam berkas permohonan para pemohon IPP maka LP wajib untuk secepatnya melengkapi agar bisa diikutkan dalam FRB yang merupakan forum tertinggi dalam proses perizinan di Jakarta atau tempat-tempat lain yang ditunjuk KPI pusat.
Dalam FRB, KPI pusat akan mengumpulkan sejumlah KPID dari berbagai provinsi. Tidak kurang dari belasan hingga puluhan pemohon IPP, baik radio swasta, radio komunitas, televisi swasta maupun televisi berlangganan yang sudah mendapatkan RK akan menjalani FRB ini.
FRB ini mempunyai wewenang untuk menyepakati hal teknis frekuensi atau daerah layanan siaran yang akan dilaksanakan secara tertutup, bersifat bebas, jujur, dan adil. KPI bertugas untuk menyiapkan RK yang dilengkapi dengan usulan alokasi frekuensi/kanal yang diajukan Pemohon.
Sedangkan pemerintah akan menyiapkan materi terkait rencana umum (master plan) frekuensi atau rencana umum tata kota, khusus LPB melalui kabel di wilayah siaran yang diajukan pemohon IPP. Bila dalam FRB, jumlah pemohon yang lolos persyaratan kurang atau sama dengan jumlah kanal/frekuensi yang disediakan maka IPP dapat langsung diberikan. Bila tidak, maka perlu dilakukan proses seleksi.
Setelah IPP diberikan, maka LP dapat segera membangun infrastrukturnya termasuk menyiapkan pemancar, studio, SDM dan lain sebagainya. Sesuai ketentuan yang berlaku, LP yang mengantongi IPP dikenakan kewajiban uji coba selama satu tahun, sebelum mendapatkan Izin Tetap.
Dilibatkannya 3 radio swasta dan 1 televisi swasta di Provinsi Kepri pada FRB yang akan dilaksanakan di Hotel Le Dian Serang, Banten pada tanggal 8-10 Februari ini tentunya akan menjadi angin segar bagi dunia penyiaran di daerah ini.
Untuk bangkit dan tumbuh untuk menjadi media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Yang tentunya memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta pengawasan dan perekat sosial. Semoga.