VISI KPID KEPULAUAN RIAU

Mewujudkan dan mendorong sistem penyiaran di Kepulauan Riau untuk Kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Kepri demi terwujudnya sistem penyiaran nasional sesuai amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

MISI KPID KEPULAUAN RIAU

    1. Membangun dan memelihara tatanan informasi daerah Kepri yang adil, merata, dan seimbang melalui perwujudan infrastruktur yang tertib dan teratur, serta mewujudkan arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah Kepri, antar wilayah di Kepri dengan daerah lainnnya di Indonesia.


    2. Mendorong lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama, khasanah lokalitas, dan kearifan lokal yang telah menjadi budaya komunikasi sosial antar anggota masyarakat  Kepulauan Riau.


    3. Mendorong lembaga penyiaran di Kepulauan Riau untuk menjadi lembaga yang profesional dengan memiliki kredibilitas serta daya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi pada lingkup lokal maupun regional mengingat posisi Kepulauan Riau yang berada di pintu terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.


    4. Mendorong lembaga penyiaran di Kepulauan Riau menjadi pilihan masyarakat di Kepulauan Riau dan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lembaga penyiaran asing (Singapura dan Malaysia).


    5. Mendorong masyarakat untuk menjadi khalayak yang kritis dan rasional dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan bermanfaat.


    6. Mendorong lembaga penyiaran menumbuhkan kesadaran pentingnya memahami perbedaan sebagai suatu anugerah keunikan dan menjadi kekuatan masyarakat Kepulauan Riau. Mengingat heterogenitas masyarakat di Kepulauan Riau.


    7. Mendorong lembaga penyiaran menjadi sensitif dengan persoalan-persoalan di daerah Kepulauan Riau dan Menjalankan upaya sesuai dengan perannya.