1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

Twitter

 

Sepanjang tahun 2010 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (Panwaslu) Kota Batam.


Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan surat Kesepakatan Bersama dalam rangka menjalankan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia yaitu mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Kesepakatan Bersama KPID Kepri dengan Polda Kepri dilaksanakan pada bulan Juni 2010 tentang Penegakan Hukum Pidana di Bidang Penyiaran. Dilanjutkan pada bulan September 2010, Kesepakatan Bersama dilakukan dengan KPU Kota Batam dalam rangka Kerjasama Sosialisasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2011 di Lembaga Penyiaran. Dan di penghujung tahun 2010, KPID Kepri menandatangani surat Kesepakatan Bersama dengan Panwaslu Kota Batam dalam rangka Kerjasama Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2011 di Lembaga Penyiaran.
Sesuai isi surat perjanjian, kerjasama dengan KPU Kota Batam telah berakhir pada tanggal 5 Januari 2011, saat pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2011 berlangsung. Sedangkan kerjasama dengan Panwaslu Kota Batam berakhir pada saat berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2011. Dan untuk kerjasama dan koordinasi dengan Polda Kepri tentang Penegakan Hukum Pidana di Bidang Penyiaran, hingga kini masih terus berlangsung sampai dengan 5 (lima) tahun setelah penandatanganan kesepakatan sesuai isi surat perjanjian. (dw)