1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

Twitter

"Sejauh tayangan memenuhi kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka infotainmen termasuk produk jurnalistik," terang Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers yang diminta menjadi narasumber dalam sidang Komisi Isi Siaran Rakornas KPI, 7 juli 2010. Agus sudibyo menegaskan lembaga penyiaran harus mempunyai keputusan, infotainment termasuk berita atau non berita. Bila termasuk berita maka harus memahami etika jurnalistik. Infotainment termasuk yang paling sering melakukan pelanggaran kode etik seperti pada kasus video porno mirip artis. Pekerja infotainment memaksa mengambil gambar dan komentar narasumber yang menolak untuk diwawancarai.”Hal itu melanggar kode etik,”ujar Agus.

Perdebatan hangat diantara peserta terjadi saat membahas apakah infotaimen termasuk program faktual atau non faktual. Peserta mengusulkan untuk mengembalikan infotainment sebagai program non faktual. Selain soal infotainmen Agus juga memberikan beberapa masukan revisi untuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di antaranya adalah soal pelanggaran prinsip firewall (pagar api) yang membedakan mana program dan mana iklan. "Penegasan ini penting sehingga penonton tahu mana yang ruang publik dan mana yang ruang privat," tegas Agus.

Selanjutnya dia juga meminta media harus jujur kepada khalayaknya. Media menurutnya, sering sekali berbohong kepada pemirsa. Suatu tayangan yang bersifat tunda dikatakan sebagai tayangan langsung. Begitu juga dengan tayangan yang bersifat reka-ulang seringkali ditayangkan tanpa disertai dengan keterangan yang menjelaskan bahwa tayangan tersbut reka ulang.

Heri Margono, salah satu pengurus PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) yang juga didaulat menjadi salah satu pembicara menyampaikan masukan mengenai waktu dan durasi siaran iklan dalam P3SPS. Menurut Heri, ketentuan dalam UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta adalah maksimal 20%. Namun KPI belum menentukan apakah waktu 20% tersebut dihitung dari satu program, satu hari, satu minggu atau dari keseluruhan program dalam satu tahun.

Untuk itu Heri mengusulkan agar waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% atau 30% dari program acara. Dia juga menambahkan, menurut data Badan Pengawas Periklanan (BPP) PPPI, pada tahun 2010 ini pelanggaran etika iklan cenderung meningkat. Bentuk pelanggaran etika yang marak menurut Heri adalah berkaitan dengan penggunaan kata-kata superlatif, merendahkan pesaing, berkaitan dengan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,  penggunaan hiperbolisasi, perbandingan produk dengan kriteria yang tidak jelas, iklan produk minuman keras di media massa dan pemeran anak yang tampil dalam adegan berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas.

Soal anak ini secara khusus juga dibahas oleh narasumber ketiga , Bobby Guntarto, aktivis media anak yang juga salahsatu panelis isi siaran KPI Pusat. Guntarto meminta KPI hendaknya lebih banyak melakukan penelitian dan/atau mendorong diadakannya penelitian akademis tentang dunia penyiaran. Selain itu, dia juga meminta KPI memperhatikan keberadaan anak di lingkungan yang tidak sepantasnya dalam sebuah program siaran. Diskusi ini dipimpin oleh Nina Mutmainnah,wakil Ketua KPI Pusat, dilanjutkan dengan sidang komisi isi siaran hari ini akan dilanjutkan dengan pembahasan rekomendasi Rakornas KPI 2010.Red/SH