Terkini
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
Agenda KPID
Sidang komisi Perizinan Rakornas KPI 2010 dengan tema “Menata Mekanisme Proses Perizinan”, 6 Juli 2010,Selasa malam, memunculkan berbagai masukan dan juga permasalahan di KPID. Mulai dari persoalan SSJ sampai dengan proses permohonan izin penyiaran dibahas secara dinamis dalam sidang komisi pertama bidang ini.
Anggota KPID Sulawesi Barat (Sulbar) Ahmad Syaman mengungkapkan, proses perizinan selama ini banyak menimbulkan masalah, karena ketentuan untuk mendapatkan ijin terlalu rumit padahal di lapangan lembaga penyiaran itu sangat sederhana.
“Contohnya seperti lembaga penyiaran komunitas. Untuk mendapatkan badan hukum itu sulit sekali, modalnya kecil, kalau dipaksakan, terlalu sulit,” ungkapnya.Ahmad menyarankan supaya proses perizinan yang ada disekarang di klasifikasi berdasarkan kelas kalau disamaratakan akan menyulitkan bagi lembaga-lembaga penyiaran.
Masih proses perizinan, khususnya pada tahapan forum rapat bersama (FRB), evaluasi uji coba siaran (EUCS) dan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) cukup dilakukan KPID. Bahkan untuk EDP diusulkan tanpa keterlibatan pemerintah. Sedangkan KPI Pusat diusulkan untuk fokus pada persoalan dan kebijakan nasional.
Menyangkut proses EDP, anggota KPID Jawa Barat (Jabar), Muhammad Zein Alfaqih mengusulkan supaya anggaran untuk EDP di KPID didanai oleh APBN. Alasannya, untuk menghindari kesan KPID tidak independen pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya ketika melakukan proses permohon izin. “Sebaiknya KPI Pusat memberikan perhatian serius soal ini, mohon agar ada anggaran dari APBN ke KPID terkait proses ini,” kata Zein. Iswandi, anggota KPI Pusat, menyambut positif ide ini sebagai efesiensi proses permohonan yang selama ini dianggap terlalu gemuk.
Sementara itu, anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, proses perizinan itu mempertimbangkan, kecenderungan, kebutuhan dan yang lainnya. Selain itu, tanggung jawab yang memberikan proses perizinan adalah wewenang KPI. “Jadi, terserah KPI mau melibatkan siapa. Sekarang kita tinggal mencari alasan yang masuk akal, untuk menyamakan proses yg akan kita lakukan,” paparnya. Red/RG