Terkini
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
Agenda KPID
Memasuki tahun 2010, KPID Kepri berusaha meningkatkan kinerjanya terkait tugas pengawasan isi siaran terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, KPID Kepri kini telah memiliki perangkat pemantauan untuk televisi dan radio. Perangkat pemantauan ini sangat diperlukan mengingat dalam beberapa waktu ke depan terdapat agenda-agenda penting antara lain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga sehubungan penerapan sistem siaran berjaringan.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepri, Amril SIP, meskipun perangkat yang dimiliki sudah cukup memadai untuk melakukan pemantuan, namun masih terdapat kendala khususnya terkait prosedur standar pemantauannya (SOP) yang masih dalam tahap penyusunan. “Selain itu, sumber daya manusianya juga masih harus dipersiapkan,”kata Amril.
Masih menyangkut pengawasan isi siaran, KPID Kepri juga telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan apabila terdapat keluhan terhadap tayangan televisi ataupun siaran radio melalui Call Center KPID Kepri : 0778-321303 dan SMS Pengaduan di nomor 0812 7000 0040, atau melalui Pojok Aduan di kpidkepri.com. (am)