Terkini
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
Agenda KPID
Dari hasil analisis terhadap peta jangkauan siaran, diperkirakan lebih 80% wilayah Provinsi Kepulauan Riau belum terjangkau oleh siaran-siaran Indonesia secara minimal. Sementara di sisi lain, hampir seratus persen wilayah provinsi perbatasan itu, mendapat terpaan siaran media asing, terutama siaran-siaran dari negara tetangga Singapura dan Malaysia secara free to air.
Hal itu terungkap dalam paparan KPID Kepri di depan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di kantor KPID Kepri, Sei Harapan, Batam, Kamis (25/2). Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota Komisi I DPRD Kepri yang dipimpin langsung oleh ketuanya, H. Sukri Farial SH.
Menurut Ketua KPID Kepri Parlindungan Sihombing S.Sos, hingga saat ini sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Riau tidak terjangkau oleh siaran-siaran Indonesia secara free to air, baik siaran lokal maupun siaran-siaran dari Jakarta. Keterjangkauan dimaksud, terangnya, minimal satu radio swasta dan satu radio publik serta satu televisi swasta dan satu televisi publik.
“Sementara hampir seluruh wilayah provinsi ini, dimasuki oleh siaran-siaran asing secara free to air, tanpa izin dan tanpa pengawasan Indonesia. Mereka masuk ke rumah-rumah kita secara bebas,” paparnya.
Masalah ini muncul, kata Parlindungan, antara lain karena masih rendahnya perhatian pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mengenai pengembangan penyiaran di daerah-daerah perbatasan dan terpencil. Kondisi itu diperburuk oleh tatanan kebijakan frekuensi trilateral antara Indonesia – Singapura – dan Malaysia, yang selama ini dirasakan kurang adil. “Baik dalam pembagian kanal frekuensi maupun dalam pengaturan tekhnis pemanfaatan frekuensi, dominasi negara tetangga Singapura dan Malaysia sangat dirasakan,” kata Parlindungan.
Komisi I DPRD Kepulauan Riau menanggapi serius masalah penyiaran di daerah perbatasan ini. “Kita meminta agar Pemerintah Daerah dilibatkan dalam setiap perundingan-perundingan trilateral membahas pembagian kanal frekuensi antara Indonesia – Singapura – dan Malaysia, karena ini menyangkut daerah kita secara langsung,” kata Drs Surya Makmur Nasution M.Hum, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait pengaturan tekhnis pemanfaatan frekuensi seperti pembatasan power pemancar lembaga penyiaran di Kepri yang terkesan banyak diintervensi oleh negara tetangga, Surya Makmur menegaskan, “Indonesia negara berdaulat, dan kita tidak mau kedaulatan kita diganggu terus-menerus oleh negara luar.”
Surya Makmur menyarankan, agar masalah ini tidak terus-menerus berlanjut, perlu inisiatif KPID Kepri – mungkin bekerjasama dengan KPI Pusat -- untuk mengadakan sebuah forum se- tingkat nasional, yang khusus untuk membahas persoalan-persoalan frekuensi dan penyiaran di daerah perbatasan. “Perlu diupayakan pressure-pressure baru, harus ada semacam gerakan-gerakan yang terus-menerus dari kita sendiri untuk membebaskan diri dari dominasi-dominasi luar. Jangan selamanya kita ini dijajah oleh orang asing,” tandasnya.(dw)