1
Featured

SMS PENGADUAN

Joomla Random Flash Module by DART Creations

CALL CENTER

Joomla Random Flash Module by DART Creations

Facebook Fans

News Flash

P3 SPS 2009

 

Read more...

Login Form

Twitter

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau hingga Maret 2010 telah melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) kepada tujuh stasiun televisi swasta nasional. Tujuh stasiun televisi swasta nasional yang mengajukan permohonan izin untuk stasiun siaran jaringan (SSJ) di wilayah Kepulauan Riau adalah PT. Global Informasi Bermutu (Global TV), PT. Lativi Mediakarya (TVOne), PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT.Trans7 Batam Mataram (Trans7), PT. Surya Citra Pesona Media (SCTV), dan PT. Indosiar Batam Televisi, dan PT. Trans TV Batam Kendari (Trans TV).


EDP yang dilaksanakan oleh KPID Kepri tersebut merupakan rangkaian proses perizinan bagi lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) stasiun siaran berjaringan.

Berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Selanjutnya pada pasal 31 ayat 1 disebutkan Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.

Dengan demikian, tidak dikenal lagi stasiun televisi swasta yang bersiaran nasional seperti yang terjadi saat ini. Semua lembaga penyiaran yang bersiaran nasional harus membentuk stasiun penyiaran jaringan di daerah, untuk tetap dapat bersiaran di daerah.

Meskipun saat dilaksanakan EDP ada manajemen televisi swasta nasional yang mengeluhkan keharusan untuk membuat stasiun berjaringan di daerah, namun mereka berjanji tetap akan membuat stasiun berjaringan karena merupakan amanat UU Penyiaran dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui SSJ oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Selain telah mengadakan EDP terhadap tujuh stasiun televisi swasta nasional yang akan bersiaran jaringan di Kepri, KPID Kepri juga telah mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan kepada 21 lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran tersebut terdiri dari lembaga penyiaran swasta, komunitas, berlangganan melalui kabel, serta publik lokal. (Data terlampir di File Struktur Penyiaran https://kpidkepri.com).(dw)