Terkini
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- KPID Kepri Ikuti Bimtek Pengawasan Konten
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
Agenda KPID
- KEGIATAN KPID KEPRI JANUARI S/D APRIL 2013
- Kegiatan KPID Kepri April s/d Juni 2012
- Kegiatan KPID Kepri Januari s/d Maret 2012
- Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
- Details
- Hits: 625
10 Persen Pungutan Masuk PAD
TANJUNGPINANG - Komisi I DPRD Kepri akan mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi tentang penyiaran TV kabel. Karena, sudah saatnya TV kabel dikenakan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
"Sudah saatnya penyiaran dan perusahaan TV kabel memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Wakil Ketua Komisi I Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial saat silaturrahmi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Senin (24/4).
Menurutnya, mendukung hal ini dibutuhkan inisiatif dari Diskominfo Kepri agar membuat rancangan perda retribusi dan yang berkaitan dengan penyiaran TV kabel di Kepri ini. Potensi ini jelas, apalagi mayoritas warga di Kepri sudah menggunakan fasilitas TV kabel di setiap rumahnya. Ini jelas merupakan suatu potensi yang bisa mendongkrak PAD.
Ia menjelaskan, peluang perusahaan penyiaran TV kabel ini memberikan PAD kepada daerah sangat terbuka lebar. Pasalnya, dari hitung-hitungan Komisi I DPRD Kepri. PAD dari retribusi TV kabel ini bisa mencapai belasan miliar rupiah, dengan asumsi terendah ada Rp200 ribu pengguna TV berbayar, di mana setiap pungutan oleh perusahaan TV 10 persennya masuk ke daerah.
"Saya rasa kalau dipungut untuk kas daerah sebesar 10 persen, itu tidak akan memberatkan mereka. Apalagi pungutan TV kabel kepada pelanggan antara Rp50-65 ribu per bulannya," ujarnya.
Sukri mengatakan, dengan adanya perda mengenai TV kabel ini juga bisa memberikan perlindungan kepada pengusaha TV kabel. Khususnya dari segi perizinan dan perlindungan hukumnya.
"Kalau sekarang setahu saya, izinnya hanya melalui Diskominfo saja," sebutnya.
Dia menyarankan, pemerintah harus peka dan jeli dalam melihat peluang yang bisa memberikan tambahan bagi PAD. Ditambah lagi, penyiaran melalui TV kabel ini masih menjadi trend positif di Kepri dan makin hari makin banyak pelanggannya.
"Ini kalau tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Diskominfo akan muncul pertanyaan. Ada apa antara diskominfo dengan pengusaha TV kabel,"ucap Sukri..***(Daru, Tanjungpinang)
More Articles...
- Siaran TV Digital Segera Diterapkan
- KPID Akan Panggil Pengusaha Penyiaran
- Pemanfaatan Teknologi Informasi Minim di Perbatasan
- KPID Usulkan Pengadaan Peralatan Pemantauan Standar
- Ada dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
- Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
- Ada dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- KIDP Siap Hadapi Sidang Uji Materi UU Penyiaran di MK
- Siaran Luar Negeri Ancam Budaya Lokal
- Usai Dilantik Komisoner KPID Kepri Ke Jakarta
- Anggota KPID Kepri 2011-2014
- Hari ini, Khamis 29 Desember 2011 Anggota KPID Provinsi Kepulauan Riau Priode 2011 - 2014 Resmi Dilantik
- Olga diminta Berhati hati dalam berkata
- MD Radio Diminta Klarifikasi
- Metro TV NTT siap mengudara
- Mulai hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan calon anggota KPI Pusat periode ke-3 untuk masa jabatan 2010-2013. Penerimaan terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang kompeten dan memenuhi persyaratan umum sesuai d
- Nielsen: Pengguna Web Melalui Perangkat bergerak dan Smartphone akan Meningkat
- Proses Perizinan Perlu Penyederhanaan
- Publik Singapura Terancam Tidak Menyaksikan Piala Dunia Lewat TV
- Raperda Sekretariat KPID Masuk Prioritas