Terkini
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- KPID Kepri Ikuti Bimtek Pengawasan Konten
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
Agenda KPID
- KEGIATAN KPID KEPRI JANUARI S/D APRIL 2013
- Kegiatan KPID Kepri April s/d Juni 2012
- Kegiatan KPID Kepri Januari s/d Maret 2012
- Jamhur Poti, Ketua KPID Kepri
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
- Details
- Hits: 433
Azwardi Anas, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau
Sejak tahun 2009 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mencanangkan program Desa Informasi (information village) untuk desa-desa/kampung (Papua)/gampong (Aceh) di Indonesia termasuk desa-desa yang masuk dalam kategori perbatasan dan tertinggal.
Ada enam jenis program yang digelontorkan untuk masyarakat di desa-desa tersebut, diantaranya Desa Dering untuk pembangunan infrastruktur jaringan telepon yang diharapkan membuka akses jaringan telekomunikasi di pedesaan, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Mobile PLIK berupa pengoperasian kenderaan pintar untuk masyarakat desa agar melek internet.
Kemudian ada pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) atau pendirian radio desa, pemberian TV set penerima siaran berlangganan dan terakhir membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Sejumlah desa di Provinsi Kepulauan Riau sudah menikmati beberapa program nasional tajaan Kemkominfo tersebut.
Sebut saja Desa Pulau Pinang dan Desa Pulau Mentebung di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan yang masuk dalam program Desa Dering. Terlepas dari maksimal atau tidaknya proyek yang dimenangkan PT Telkomsel di kedua desa tersebut namun salah satu program kegiatan Desa Informasi itu sudah dilaksanakan.
Kemudian Kemkominfo kembali akan menggelontorkan kegiatan pendirian radio komunitas atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) sebagai bagian dari program kegiatan Desa Informasi untuk desa-desa dalam wilayah perbatasan dan tertinggal. Hal ini penting untuk segera dilaksanakan dalam upaya untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu provinsi yang memiliki desa-desa perbatasan terbesar di Indonesia ikut menndapatkan bagian dari rencana proyek tersebut. Dalam rapat koordinasi antara Kemkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah yang dilaksanakan di Hotel Millennium Jakarta beberapa hari lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo RI Syukri Batubara menyampaikan kabar gembira tersebut.
Bantuan dalam bentuk perangkat penyiaran tersebut diharapkan mampu menjaga keutuhan NKRI dan rasa cinta tanah air masyarakat yang berada di desa-desa perbatasan. Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diharapkan dapat mempermudah proses pemberian izin bagi pendirian LPK-LPK tersebut.
Walaupun ada pro dan kontra terkait permintaan Dirjen tersebut dari sejumlah komisioner KPID dari beberapa provinsi perbatasan yang hadir saat itu. Namun menurut pandangan penulis, kabar gembira ini menjadi pintu masuk awal bagi LPK untuk mendapatkan kemudahan izin resmi penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan izin siaran radio (ISR).
Selama ini untuk mendapatkan selembar IPP dan ISR, LPK harus melalui tahapan-tahapan yang sangat panjang dan penyeragaman aturan seperti Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) besar dan punya modal kuat seperti RCTI, SCTV, Metro TV, TV One, ANTV, Indosiar, Global TV, Trans TV, Trans 7 dan radio-radio swasta yang ada di Indonesia.
Padahal kehadiran LPK yang ada di Kepulauan Riau berangkat dari latar belakang hobi terhadap dunia penyiaran dan dalam upaya meningkatan kwalitas dan mutu anak bangsa. Kebanyakan LPK yang mengajukan proposal untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Kepri guna mendapatkan IPP dan ISR berasal dari sekolah-sekolah mulai dari tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan beberapa komunitas agama.
Bayangkan saja, karena panjangnya waktu yang harus dilalui guna mendapatkan IPP dan ISR dari Kemkominfo hingga tahun 2012, hanya ada satu LPK saja yang sudah berdiri di Provinsi Kepri. Sementara di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan dari 5 LPK yang sudah pernah bersiaran, hanya satu saja yang berani untuk mengikuti proses panjang mendapatkan IPP dan ISR.
Mudah-mudahan dengan adanya program Desa Informasi yang dicanangkan Kemkominfo RI ini akan menjadi momentum awal bagi tumbuhnya LPK-LPK diseluruh Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga diharapkan mampu menjaga keutuhan NKRI dan tidak ada lagi masyarakat yang memberikan jawaban Abdullah Ahmad Badawi atau Lee Hsien Loong sebagai Presiden Republik Indonesia.***
More Articles...
- Komisi I Tunggu Laporan KIP
- Frekuensi Asing Bebas Masuk Indonesia
- Radio - TV Kabel Belum Miliki IPP
- TV Kabel Dikenakan Retribusi
- Siaran TV Digital Segera Diterapkan
- KPID Akan Panggil Pengusaha Penyiaran
- Pemanfaatan Teknologi Informasi Minim di Perbatasan
- KPID Usulkan Pengadaan Peralatan Pemantauan Standar
- Ada dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- LP (Mulai) Bangkit Lagi
- Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- KPID Prov Kepri Sosialisasi di Kabupaten Anambas
- KPID Kepri Gelar Workshop Literasi Media
- Hamdani SSos, Komisioner KPID Kepri
- Dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- Kepri Perlu Bentuk Komisi Daerah Perbatasan
- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Rabu (18/1) berkunjung ke redaksi Batam Pos di Gedung Graha Pena, Batam Centre.
- KPID Kepri Kunjungi Media Elektronik
- Perlu Ada Komitmen Dari Anggota KPI Daerah Bengkulu Terpilih
- Ada dua Frekwensi Radio di Tpi Digeser
- KIDP Siap Hadapi Sidang Uji Materi UU Penyiaran di MK
- Siaran Luar Negeri Ancam Budaya Lokal
- Usai Dilantik Komisoner KPID Kepri Ke Jakarta
- Anggota KPID Kepri 2011-2014
- Hari ini, Khamis 29 Desember 2011 Anggota KPID Provinsi Kepulauan Riau Priode 2011 - 2014 Resmi Dilantik
- Olga diminta Berhati hati dalam berkata
- MD Radio Diminta Klarifikasi
- Metro TV NTT siap mengudara
- Mulai hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan calon anggota KPI Pusat periode ke-3 untuk masa jabatan 2010-2013. Penerimaan terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang kompeten dan memenuhi persyaratan umum sesuai d